Ketapang (Suara Landak) – Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika yang kian merambah hingga pelosok desa di Kabupaten Ketapang. Berkat informasi masyarakat, dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Kayong Hulu, Kecamatan Nanga Tayap.RS dan DK tak berkutik saat petugas meringkus dan mendapati sejumlah paket sabu siap edar yang ia simpan di sebuah rumah.SURALANDAK/SK
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, RS dan DK, ditangkap di sebuah rumah setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"RS dan DK diamankan karena menyimpan dan menguasai sejumlah narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah mereka, petugas menemukan 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex, dan 2 sendok sabu," kata AKBP Setiadi, Sabtu (4/1/2025).
Tidak hanya itu, penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan beberapa warga setempat juga menemukan barang bukti tambahan di area dapur, yaitu tiga buah timbangan digital, satu buah bong, serta tiga kantong plastik putih yang berisi plastik klip kosong.
"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Kami juga telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan," tambah AKP Adi, yang memimpin langsung penanganan perkara ini.
Kapolres Ketapang menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat terus dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa Polres Ketapang akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran narkotika yang dikhawatirkan merusak masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang terlarang ini," tutup AKBP Setiadi.[SK]