Ketapang (Suara Landak) – Tim Polsek Kendawangan, Polres Ketapang, berhasil menangkap PA, seorang pelaku pencurian sepeda motor, yang mencuri kendaraan dari samping rumah korbannya pada Sabtu (4/1/2025).PA pelaku pencurian sepeda motor di kendawangan ketapang yang tak berkutik diamankan petugas di rumah kontrakannya, Sabtu (4/1/2025). SUARALANDAK/SK
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Kendawangan yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di samping rumahnya.
“Korban melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di samping rumah pada malam hari sudah hilang saat pagi. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kapolres AKBP Setiadi, Senin (6/1/2025).
Menanggapi laporan tersebut, tim Polsek Kendawangan, dipimpin langsung oleh Kapolsek, melakukan penyelidikan. Penelusuran jejak pelaku akhirnya membawa polisi ke sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
“PA kami amankan di sebuah rumah kontrakan bersama barang bukti sepeda motor Honda CRF hasil curian. Saat ditangkap, pelaku tidak dapat melawan dan langsung mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, PA mengaku mencuri sepeda motor tersebut untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri. Namun, polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang lebih besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.
Kapolres Ketapang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, ia meminta masyarakat segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar tindakan cepat dapat dilakukan.[SK]