Ketapang (Suara Landak) – Sepanjang tahun 2024, Polres Ketapang berhasil mengungkap 117 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.239,94 gram sabu, 53 butir ekstasi, dan 1,05 gram ganja.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menyebut jumlah kasus ini mengalami peningkatan signifikan sekitar 22 persen dibandingkan 2023, yang mencatatkan 96 kasus. Kenaikan paling mencolok terlihat pada barang bukti sabu yang disita, meningkat lebih dari dua kali lipat dari 836 gram pada 2023 menjadi 2.239,94 gram pada 2024, atau naik sebesar 168 persen.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dan dukungan masyarakat. Setiap pengungkapan adalah bukti keseriusan kita dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo untuk memberantas narkoba,” ujar Setiadi.
Setiadi juga mengungkapkan, sepanjang 2024, Polres Ketapang menangkap 145 tersangka terkait kasus narkoba. Para tersangka terdiri dari 127 pria, 17 wanita, dan satu anak laki-laki yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Menurut Setiadi, satu gram sabu berpotensi disebarkan kepada delapan pengguna. Dengan pengungkapan barang bukti sepanjang 2024, Polres Ketapang berhasil menyelamatkan lebih dari 17.900 warga dari bahaya narkoba.
Untuk tahun 2025, Polres Ketapang menargetkan peningkatan pengungkapan kasus narkoba. “Upaya pemberantasan narkoba ini akan terus berlanjut dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Ketapang. Diharapkan masyarakat semakin aktif memberikan informasi untuk mendukung penegakan hukum,” tegas Setiadi.
Dengan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Ketapang terus berkomitmen untuk membangun lingkungan bebas narkoba demi masa depan yang lebih baik.[SK]