|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Berkendara untuk Kurangi Kecelakaan

Penjabat (Pj) Walikota Pontianak, Edi Suryanto.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara. Surat edaran ini resmi diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Edi Suryanto pada Jumat (10/1/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Pontianak menekankan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi pengendara kendaraan bermotor

Kelaikan Kendaraan Bermotor Kendaraan harus lulus uji kelayakan jalan, yang dibuktikan dengan kartu, stiker, dan sertifikat KIR. Pengujian kelayakan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara.

Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikendarai. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku juga menjadi persyaratan wajib.

Pengendara diimbau menjaga kondisi fisik yang sehat saat berkendara.
Wajib menggunakan sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengikuti aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa surat edaran ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan lainnya.

“Kami harapkan masyarakat proaktif untuk memastikan kendaraan mereka laik jalan dan mematuhi aturan administrasi yang berlaku. Semua ini untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” tutur Trisna.

Surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemkot Pontianak dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah kota. Selain itu, Pemkot mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran atau potensi bahaya di jalan raya.

“Kami optimis pelaksanaan edaran ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tutup Trisna.

Langkah ini diharapkan menjadi dorongan kuat bagi warga Pontianak untuk bersama-sama menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan nyaman.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini