Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, menjelaskan bahwa dasar hukum Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugasnya diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara Bank BRI Kantor Cabang Sanggau dengan Kejaksaan Negeri Landak dalam penyelesaian masalah hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Ini juga merupakan bagian dari penguatan transformasi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai Advocate General,” ujar Hetty.
Dalam perjanjian ini, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pelayanan hukum, permohonan bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak selaku penerima kuasa jika Bank BRI Kantor Cabang Sanggau memberikan Surat Kuasa Khusus.
Hetty berharap, melalui perjanjian ini, dapat terjalin hubungan yang lebih kuat antar instansi, serta memberikan kontribusi positif dalam mencapai tujuan kinerja masing-masing pihak. Ia menekankan pentingnya keberadaan Kejaksaan Negeri Landak dalam mendukung Bank BRI Kantor Cabang Sanggau dalam menghadapi kendala hukum yang mungkin timbul.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Landak, Yoppy Gumala, menyatakan harapannya bahwa kerja sama ini dapat memberikan dukungan signifikan terhadap kualitas pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, demi menciptakan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Landak.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat membantu Bank BRI Kantor Cabang Sanggau dalam menjalankan tugas hukum dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Landak,” ujar Yoppy.[SK]