Pontianak (Suara Landak) – Kasus penembakan Agustino yang terjadi pada 7 April 2023 di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, telah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang. Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Rabu (22/01/2025), menanggapi laporan dari Marwan Iswandi, kuasa hukum korban.Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.SUARALANDAK/SK
Menurut Kombes Pol. Bayu Suseno, kasus ini telah mencapai tahap P21 pada 8 Januari 2025 di Kejaksaan Negeri Ketapang, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Penembakan terjadi pada Jumat, 7 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, di depan rumah korban, Agustino. Tersangka dalam kasus ini adalah AR, seorang anggota kepolisian.
“Menanggapi aduan dari kuasa hukum korban, kami tegaskan bahwa Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, maupun Polda Kalbar tidak pernah menolak laporan atau aduan dari masyarakat. Kasus ini telah ditangani dengan baik sesuai prosedur,” ujar Bayu.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka AR telah menjalani sidang kode etik profesi pada 1 September 2023, dengan hasil vonis berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari serta mutasi demosi selama tiga tahun.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menangani setiap aduan dengan prinsip responsif, kemitraan, dan solutif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian untuk menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan,” tambah Bayu.
Ia juga meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus ini dengan saksama, mengingat penanganan selanjutnya berada di tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.[SK]