![]() |
Ilustrasi: Anak di bawah umur. SUARALANDAK/SK |
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat korban bermain di rumah tersangka bersama anaknya.
“Kejadian ini bermula saat korban bermain di rumah tersangka bersama anaknya. Berbekal bujuk rayu, korban akhirnya dicabuli oleh tersangka,” ujar Aiptu Ade.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi keji tersebut terjadi dua kali sejak November 2024. Peristiwa ini terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“MI telah kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya. Saat ini, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah guna proses hukum tahap II,” jelasnya.
Polres Kubu Raya turut mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga keselamatan anak-anak. Peran serta orang tua sangat penting untuk mencegah hal serupa terjadi,” tegas Aiptu Ade.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi perhatian serius. Polres Kubu Raya juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak.
Dengan langkah hukum yang sedang berjalan, diharapkan keadilan bagi korban dapat terwujud, dan masyarakat dapat semakin waspada dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka.[SK]