|

Streaming Radio Suara Landak

Wamen ATR Serahkan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Kalbar, Tingkatkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ossy Dermawan saat konferensi pers di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (11/12/2024)./Suara Kalbar

Pontianak
(Suara Landak) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan, menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan Barat dalam sebuah acara yang digelar di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (11/12/2024). Penyerahan ini didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari.

Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pengelolaan tanah dan tata ruang yang adil, merata, dan berkesinambungan.

“Ini adalah bentuk nyata keinginan Presiden agar pengelolaan tanah di Indonesia dapat dilakukan secara optimal. Sinergi antara BPN Provinsi Kalbar dan seluruh stakeholder juga telah membuahkan capaian yang baik dan memuaskan,” ungkap Ossy.

Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk terus meningkatkan sinergitas dan mengesampingkan ego sektoral demi kepentingan masyarakat.

“Sinergi ini harus terus kita jaga agar masyarakat Kalbar dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” tambahnya.

Apresiasi Pemprov Kalbar

Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam menata aset dan tanah di Kalimantan Barat.

“Kerja sama ini telah memberikan dampak positif, termasuk dalam program-program strategis seperti PTSL, redistribusi tanah, dan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur,” kata Bari.

Bari juga menjabarkan sejumlah capaian strategis di tahun 2024, di antaranya:

  • PTSL: 131.402 bidang tanah tersertifikasi (99,95% realisasi).
  • Redistribusi tanah: 21.000 bidang tanah terealisasi (100%).
  • Sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah: 169 sertifikat terbit.
  • Sertifikat Barang Milik Negara (BMN): 2 sertifikat.
  • Tanah ulayat/MHA: 8 sertifikat untuk masyarakat hukum adat di Kapuas Hulu dan Sanggau.

Selain itu, proyek penting seperti pengadaan tanah untuk Bandara Sukadana di Kayong Utara dan Bandara Singkawang juga telah berjalan dengan baik.

Komitmen Berkelanjutan

Bari menegaskan pentingnya dukungan dari kabupaten/kota di Kalbar untuk memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini, lima kabupaten telah melakukannya: Sambas, Sekadau, Bengkayang, Landak, dan Sintang.

“Kami berharap lebih banyak daerah yang mengikuti langkah ini agar program strategis nasional berjalan lancar. Dengan kepastian hukum melalui sertifikat, masyarakat akan merasa aman dan sejahtera,” pungkas Bari.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini