Bengkayang (Suara Landak)– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Setabeng berhasil mengamankan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di Dusun Kindau, Desa Sakida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu (25/12/2024).Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Setabeng mengamankan satu PMI Nonprosedural.SUARALANDAK/SK
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, mengungkapkan bahwa PMI tersebut berinisial AR, seorang pria berusia 24 tahun yang bekerja sebagai buruh pembudidaya ikan di Malaysia.
"AR mengaku sudah bekerja di Malaysia sebagai buruh pembudidaya ikan. Ia nekat kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi agar bisa pulang ke kampung halamannya di Dusun Sang Serehe, Desa Ta’as Manyuke, Kabupaten Landak," ujar Letkol Andy.
Menurut Letkol Andy, AR masuk ke Malaysia secara nonprosedural, sehingga tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan untuk melintasi perbatasan. Satu-satunya dokumen yang ia miliki adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"AR mengaku bekerja di Malaysia tanpa melalui jalur resmi, sehingga tidak memiliki dokumen apapun kecuali KTP yang ia kantongi," jelasnya.
Setelah diamankan, AR langsung diserahkan ke pihak Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang untuk dilakukan pendataan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dansatgas Pamtas menegaskan bahwa pengamanan di wilayah perbatasan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk mencegah aktivitas ilegal seperti penyelundupan barang maupun pergerakan PMI nonprosedural.
Letkol Andy menegaskan komitmen Satgas Pamtas untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur-jalur tidak resmi yang kerap menjadi celah untuk aktivitas ilegal, baik oleh individu maupun kelompok tertentu," tutupnya.
Kasus AR menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola pekerja migran yang lebih baik dan upaya pencegahan masuknya PMI melalui jalur nonprosedural yang rentan terhadap risiko keamanan dan eksploitasi. Pemerintah diharapkan terus memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran, baik di dalam maupun luar negeri.[SK]