|

Streaming Radio Suara Landak

Remaja di Pontianak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Perbuatan Asusila dengan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat menjelaskan terkait kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur./Suara Kalbar


Pontianak
(Suara Landak) – Seorang remaja berinisial YP (19) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh orang tua seorang anak berinisial KN (16) atas dugaan perbuatan asusila. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Kota Pontianak pada Senin (9/12/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui aplikasi kencan daring. "Korban mengenal pelaku melalui aplikasi kencan. Setelah bertukar nomor telepon, pelaku kemudian menginap di rumah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban," ungkap Kompol Antonius.

Menurutnya, YP tinggal di rumah korban selama sekitar satu minggu sejak 24 November 2024. Selama waktu itu, pelaku diduga melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali.

"Kejadian pertama berlangsung pada Minggu, 24 November sekitar pukul 14.00 WIB, dan kejadian kedua terjadi pada Selasa, 26 November pukul 23.00 WIB," jelas Kompol Antonius.

Perbuatan tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, yang langsung melaporkannya ke Polresta Kota Pontianak. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengamankan YP.

"Pelaku telah kami amankan, dan proses hukum sedang berjalan," tegas Kompol Antonius.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2020. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan teknologi dan media sosial.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini