Kuasa Hukum PT Bumi Indah Raya, Denny G. Ompusunggu saat menyampaikan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang beredar lewat pemberitaan yang disampaikan oleh pihak Lilisanti Hasan./Suara Kalbar
Kubu Raya (Suara Landak) – PT Bumi Indah Raya akhirnya buka suara terkait sengketa tanah yang melibatkan pihak perusahaan dengan seorang warga bernama Lilisanti Hasan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Persoalan ini mencuat setelah Lilisanti melayangkan laporan polisi dengan tuduhan pemalsuan terhadap PT Bumi Indah Raya dan beberapa mantan staf Kantor Pertanahan Kubu Raya.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/540/XII/2021/SPKT/POLDA KALBAR, Lilisanti Hasan juga mengaitkan PT Bumi Indah Raya dan Biro Wassidik Mabes Polri dengan dugaan keterlibatan sebagai bagian dari mafia tanah. Tuduhan tersebut mendapat tanggapan serius dari tim kuasa hukum PT Bumi Indah Raya.
“Tuduhan yang menyebut PT Bumi Indah Raya dan Biro Wassidik Mabes Polri sebagai mafia tanah sangat tendensius. Kami menyesalkan pernyataan tersebut yang mencoreng nama baik perusahaan dan institusi penegak hukum,” ujar Denny G. Ompusunggu, anggota tim kuasa hukum PT Bumi Indah Raya, dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Terkait aksi damai yang dilakukan Lilisanti Hasan bersama Pemuda Pancasila di depan Ditreskrimum Polda Kalbar, Denny menegaskan bahwa langkah tersebut prematur dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami keberatan dengan aksi dan tuduhan-tuduhan tersebut. Apa yang dilakukan pihak Lilisanti Hasan terkesan bertujuan untuk mengintervensi proses gelar perkara khusus yang dilakukan Biro Wassidik Mabes Polri,” tambahnya.
Denny menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara khusus oleh Biro Wassidik Mabes Polri, belum ditemukan unsur-unsur pidana dalam kasus ini sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut.
“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan sebagai tindak pidana. Kami menghormati keputusan tersebut dan mengharapkan semua pihak juga menghormati proses hukum,” tegas Denny.
Lebih lanjut, Denny mengungkapkan fakta hukum terkait kepemilikan tanah. Sertifikat Hak Pakai milik PT Bumi Indah Raya diterbitkan lebih awal, yaitu pada tahun 1991, dibandingkan dengan dasar kepemilikan Lilisanti Hasan yang berasal dari sertifikat atas nama Kaprawi yang baru terbit pada tahun 1997.
“Permasalahan tumpang tindih sertifikat ini sejatinya telah selesai melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan seluruh sertifikat atas nama Lilisanti Hasan. Ini bukan persoalan pidana, melainkan permasalahan administrasi yang diatur dalam Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999,” jelas Denny.
Denny berharap agar pihak Lilisanti Hasan dan tim kuasa hukumnya menghentikan tuduhan tendensius dan menghormati hasil penyelesaian hukum yang telah berjalan sesuai aturan.
“Kami percaya bahwa Biro Wassidik Mabes Polri telah bertindak sesuai dengan fakta hukum. Mari kita hormati proses hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sengketa tanah ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil tanpa adanya intervensi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.[SK]