Sanggau (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP (38) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Jumat (13/12/2024).
Kapolres Sanggau melalui Kasat Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Kapuas.
“Selanjutnya, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif untuk segera mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Keken, Selasa (17/12/2024).
Hasil penyelidikan membawa petugas ke lokasi kejadian, dan pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan EP yang berada di rumahnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik bening berklip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu dengan berat bruto 17,38 gram yang telah dikemas rapi dalam 13 paket plastik bening. Selain itu, sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus ini turut disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku EP beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Keken.
Kasat Humas Polres Sanggau menegaskan pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tutupnya.[SK]