Pontianak (Suara Landak) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan 34,9 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia, tepatnya di Kapuas Hulu, Kalbar. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keberhasilan aparat dalam menggagalkan peredaran narkotika lintas negara.
Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini, memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang berlangsung sejak awal November 2024. Informasi awal diterima oleh Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, pada 7 November 2024, mengenai rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perbatasan di Kecamatan Puring Kencana dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek setempat segera bergerak. Pada 10 November 2024, tim berhasil menangkap dua pelaku, SR dan BD, di Jalan Lintas Nanga Kantuk-Langau, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang. Dari tangan mereka, disita 35 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik bertuliskan Daguanyin Refined Chinese Tea.
Operasi berlanjut dengan penangkapan dua pelaku lainnya. JN ditangkap di Desa Batu Pansap, Kecamatan Empanang, dan RK di Dusun Tangkit 2, Desa Tajum, Kecamatan Badau, pada hari yang sama. Terakhir, pelaku RT ditangkap di Desa Keling, Kecamatan Empanang, pada 11 November.
Iptu Jamali menjelaskan bahwa para pelaku merupakan warga lokal yang sering bolak-balik ke Malaysia. "Mereka ini dimanfaatkan sebagai kurir karena biasa beraktivitas lintas batas. Mereka tahu jalur tikus di wilayah perbatasan," ujarnya.
Namun, meski pengawasan diperketat, banyaknya jalur tikus menjadi tantangan besar bagi pihak berwajib. "Ada lebih dari 20 jalur tikus di Kapuas Hulu. Bahkan, mereka bisa dengan mudah membuat jalur baru di dalam hutan,” jelas Iptu Jamali.
Proses penangkapan juga tidak mudah karena lokasi yang terpencil dan sulit dijangkau. "Medannya sangat jauh, di dalam hutan tanpa sinyal. Tim harus menunggu di titik-titik strategis hingga pelaku keluar. Beruntung, para pelaku kooperatif saat diamankan," tambahnya.
Kasus ini menjadi bagian dari program Asta Cita Polda Kalbar yang mendukung 100 hari kerja Presiden RI dalam pemberantasan narkoba. Para pelaku kini ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemusnahan sabu seberat 34,9 kilogram ini tidak hanya menjadi keberhasilan dalam penegakan hukum, tetapi juga bukti komitmen Polda Kalbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah perbatasan.[SK]