Forum Satu Data Indonesia/Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Tingkat Kabupaten Landak Tahun 2024 di Aula Bappeda Landak, Senin (16 Desember 2024)./Suara Kalbar
Landak (Suara Landak) – Penjabat (Pj.) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, secara resmi membuka Forum Satu Data Indonesia (SDI) dan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) Tingkat Kabupaten Landak Tahun 2024 di Aula Bappeda Landak pada Senin (16/12/2024). Forum ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan integrasi data pemerintahan guna mendukung perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas.
Dalam sambutannya, Gutmen Nainggolan menjelaskan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan turunannya, yakni Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN), merupakan upaya mewujudkan keterpaduan data yang saling terhubung antara pusat dan daerah.
“Kebijakan Satu Data Indonesia di bawah kendali Kementerian PPN/BAPPENAS RI telah mengalami perkembangan signifikan sejak 2019, terutama setelah keluarnya Permendagri No. 5 Tahun 2024. SDPDN hadir untuk memastikan keterpaduan data dari kewenangan Kemendagri hingga ke pemerintah daerah,” ujar Gutmen Nainggolan.
Gutmen menekankan pentingnya perbaikan dan penyempurnaan data berkualitas di Kabupaten Landak, khususnya dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.
“Saya harap seluruh Kepala Perangkat Daerah dapat segera menyiapkan instrumen yang diperlukan untuk mengimplementasikan kebijakan satu data di Kabupaten Landak,” tegasnya.
Selain itu, Gutmen berharap pengelolaan portal Satu Data Kabupaten Landak serta pengisian e-Walidata dapat segera ditindaklanjuti sesuai arahan dari Sekretariat Satu Data.
“Dengan adanya portal satu data ini, diharapkan seluruh data pemerintah dapat terintegrasi, akurat, dan mudah diakses untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih efektif,” tambahnya.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah, para pemangku kepentingan, serta tim Sekretariat Satu Data Kabupaten Landak. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan data yang lebih transparan, akurat, dan berkelanjutan di Kabupaten Landak.
Dengan adanya kebijakan SDPDN, pemerintah daerah diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan data secara lebih baik sehingga mendukung visi pemerintah dalam membangun daerah yang berbasis data berkualitas.[SK]