Acara tersebut dihadiri oleh IPDA M. Hendra Setiawan, Pamin Siyanmin Dit Intelkam Polda Kalbar; AIPTU Zakaria, Pamin 2 Siyanmin Dit Intelkam Polda Kalbar; serta Rudiyanto Sulaiman, Sekretaris Umum Perbakin Kalbar.
"Kita harus menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, semua senjata api (senpi) yang digunakan untuk olahraga harus digudangkan 7 hari sebelum dan sesudah perayaan Natal," ujar IPDA M. Hendra Setiawan dalam sambutannya.
Sebagai bagian dari pengamanan, pihak kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap kepemilikan senjata api. Langkah ini mencakup pendataan, sosialisasi, hingga koordinasi antarlembaga keamanan.
"Kami mendata pemilik senpi, memberikan edukasi sesuai arahan pimpinan, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kondusifitas selama momen perayaan," tambah Hendra.
Sementara itu, AIPTU Zakaria menegaskan bahwa senpi olahraga harus digudangkan. Namun, untuk senpi yang digunakan untuk keperluan bela diri dengan izin dari Mabes Polri, pengawasan administrasi tetap dilakukan secara ketat.
"Meskipun ada kelonggaran bagi pemegang senpi bela diri, administrasi dan izin harus selalu diawasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran," jelasnya.
Sekretaris Umum Perbakin Kalbar, Rudiyanto Sulaiman, menyampaikan bahwa Perbakin mendukung penuh kebijakan ini dengan menginstruksikan seluruh anggota di tingkat kabupaten/kota dan klub menembak untuk tidak menggunakan senpi selama periode Nataru.
"Senjata harus disimpan dan tidak boleh digunakan demi menjaga stabilitas keamanan. Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung suasana kondusif," tegasnya.
Rudiyanto juga menambahkan bahwa pengawasan senpi merupakan agenda rutin Perbakin setiap bulan. Namun, untuk menghadapi Nataru, imbauan ini diperkuat guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara Perbakin dan aparat keamanan dalam menciptakan suasana aman selama momen perayaan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepemilikan senjata api.[SK]