|

Streaming Radio Suara Landak

Korupsi Proyek Jaringan Listrik di Bengkayang, Mantan Kadis ESDM Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak saat memvonis terdakwa SS satu tahun penjara di PN Pontianak, Senin (9/12/2024)./Suara Kalbar

Bengkayang (Suara Landak) – Silverius Sinoor alias SS, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkayang, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Senin (9/12/2024). Vonis ini terkait kasus korupsi pembangunan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) di Desa Benteng Keladang, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, yang merugikan negara sebesar Rp177,8 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan bahwa proyek JTR ini didanai oleh APBD Kabupaten Bengkayang tahun 2015. Kasus ini bermula dari tindakan SS yang memindahkan lokasi proyek tanpa perencanaan teknis, sehingga proyek mangkrak setelah kewenangan dinas ditarik ke tingkat provinsi.

Silverius Sinoor ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2024 setelah penghitungan kerugian negara selesai dilakukan. Ia disidangkan pertama kali pada 30 September 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. Meskipun statusnya sebagai tersangka, SS tidak ditahan di rutan karena pertimbangan usia dan diberikan status tahanan kota.

Arifin mengungkapkan bahwa proyek JTR mencakup delapan titik, namun satu titik bermasalah akibat perubahan lokasi pembangunan. "Seharusnya lokasi dekat tiang eksisting, tetapi dipindahkan lebih jauh ke dalam, sehingga proyek tidak berlanjut dan mangkrak," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, memutuskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. SS dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, dan barang bukti dirampas untuk negara.

Vonis ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang, Dicky Ferdiansyah, menjelaskan bahwa terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Jika vonis inkrah, masa tahanan kota terdakwa akan dihitung, yaitu lima hari masa tahanan kota setara dengan satu hari kurungan,” jelasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam memberantas korupsi, meski terdakwa hanya dijatuhi hukuman ringan. Proses hukum terus dikawal demi memastikan keadilan dan transparansi penggunaan dana publik.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini