|

Streaming Radio Suara Landak

Kajari Sanggau Pimpin Restorative Justice Terkait Kasus KDRT

Kejari Sanggau Lakukan Rj Perkara KDRT./Suara Kalbar
Sanggau (Suara Landak) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama, memimpin pelaksanaan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka berinisial Y, yang diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 November 2024.

Pelaksanaan penghentian penuntutan perkara ini merupakan tindak lanjut persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Jumat, 29 November 2024.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Penyidik Polres Sanggau Ipda Richson Artanta Gurning, tokoh masyarakat Dayak Kabupaten Sanggau Urbanus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bilal Bimantara, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raynaldo Bonatua Napitupulu yang menangani perkara tersebut. Turut hadir pula korban, pegawai Kejari Sanggau, dan para saksi.

Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal

Kajari Dedy Irwan Virantama menjelaskan bahwa penghentian perkara melalui mekanisme RJ dilakukan setelah proses perdamaian berlangsung di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor, Kabupaten Sanggau. Usulan perdamaian ini diajukan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk dipaparkan. Pada 28 November 2024, persetujuan penghentian perkara dari JAM-Pidum, Dr. Asep Nana Mulyana, akhirnya diterbitkan.

“Perkara ini telah memenuhi syarat sesuai Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kajari Sanggau dalam keterangannya yang diterima, Minggu (1/12/2024).

Melalui RJ, Kejari Sanggau menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, yang kemudian diserahkan kepada tersangka. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada korban atau keluarganya untuk kembali bersatu.

Membangun Kembali Keharmonisan Keluarga

Kajari Dedy menegaskan bahwa RJ tidak hanya menyelesaikan hukum secara humanis, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan hubungan keluarga.

“RJ bukan hanya berbicara tentang penyelesaian hukum secara humanis, namun juga tentang memulihkan cinta, mempersatukan keluarga, dan memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam kasih sayang kedua orangtuanya,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi penyelesaian kasus serupa, mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini