Sambas (Suara Landak) – Satreskrim Polres Sambas menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Tersangka adalah AR (36), yang menjabat sebagai Direktur BUMDesma tersebut.Press Releasenya Polres Sambas, Jumat (27/12/2024).SUARALANDAK/SK
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, dalam konferensi pers pada Jumat (27/12/2024), mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung intensif. Sebanyak 63 saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 24.731.000.
"Tersangka AR diduga menyalahgunakan wewenang dan dana operasional BUMDesma yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara yang cukup besar," jelas Kompol Hoerrudin.
AR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan dana desa dan lembaga milik masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan dana desa. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sambas untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendorong tata kelola yang bersih," tegas Hoerrudin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.[SK]