Satu dari empat tersangka tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak./Suara Kalbar
Pontianak (Suara Landak) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang buronan berinisial SH yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 atas kasus korupsi.
Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa SH merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah toko (ruko) milik Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.
“Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang tertanggal 10 Maret 2023, SH telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan. Bahkan, panggilan terbuka melalui media cetak juga sudah dilakukan, namun tersangka tidak pernah hadir,” ujar Siju, Senin (09/12/2024) pagi.
Penangkapan SH dilakukan di Demak, Jawa Tengah. Namun, prosesnya tidak mudah karena kondisi hujan lebat saat operasi berlangsung, ditambah upaya SH untuk melarikan diri. Setelah berhasil diamankan, SH sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak sebelum diserahkan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menekankan pentingnya memonitor dan menangkap buronan demi memastikan penegakan hukum yang tegas,” tambah Siju.
Ia juga mengingatkan bahwa program Tabur Kejaksaan terus memburu buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung mengimbau semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka,” tegasnya.
Penangkapan SH menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk memberantas korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.[SK]