Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, menjelaskan bahwa Tarsius merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang karena populasinya yang semakin terancam di alam liar.
“Tarsius ini adalah salah satu hewan yang dilindungi karena populasinya yang sangat terbatas di alam liar,” ujar Letkol Kav Andy.
Menurutnya, AS mendatangi Pos Sentabeng untuk berkonsultasi mengenai kepemilikan hewan Tarsius yang sebelumnya tertangkap dalam jerat yang dipasangnya di hutan. Setelah menerima arahan dari personel Satgas mengenai status perlindungan Tarsius, AS dengan kesadaran penuh menyerahkan hewan tersebut kepada pihak Satgas.
“Setelah diberikan arahan bahwa Tarsius adalah hewan yang dilindungi, AS secara sukarela menyerahkan hewan tersebut kepada kami,” ungkap Letkol Kav Andy.
Saat ini, hewan Tarsius tersebut telah diserahkan kepada pihak Karantina Jagoi Babang untuk penanganan lebih lanjut. Dansatgas juga memberikan apresiasi atas langkah sukarela yang dilakukan oleh AS, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian fauna di wilayah perbatasan.
“Kami mengapresiasi inisiatif AS yang datang dan menyerahkan Tarsius ini secara sukarela. Ini adalah contoh positif bagi masyarakat lainnya,” katanya.
Dansatgas turut mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan untuk tidak memburu atau memelihara satwa yang dilindungi. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan satwa yang menjadi kekayaan hayati daerah tersebut.
“Kami terus mendorong masyarakat perbatasan untuk bersama-sama menjaga kelestarian fauna di wilayah ini dengan tidak memburu ataupun memelihara hewan yang dilindungi,” pungkas Letkol Kav Andy.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pelestarian lingkungan.[SK]