Peletakan batu pertama oleh Pj Walikota Singkawang, Sumastro bersama Sekretaris Dinas LHK Provinsi Kalbar, Among Hidayat, Kamis (28/11/2024)./Suara Kalbar
Singkawang (Suara Landak) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memulai pembangunan fasilitas pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) medis berupa insinerator di TPA Wonosari, Kota Singkawang. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar, Among Hidayat, pada Kamis (28/11/2024).
Efisiensi dan Penurunan Beban Biaya
Among Hidayat mengungkapkan, pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kalimantan Barat selama ini harus dilakukan di luar provinsi, sehingga menimbulkan beban biaya tinggi.
“Pada 2022, limbah B3 medis dari Fasyankes di Kalbar mencapai 283 ton, sementara hingga September 2023 tercatat sebanyak 210 ton. Pemusnahan limbah ini di luar provinsi memerlukan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis di Kalbar menjadi kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Insinerator ini dirancang dengan kapasitas pembakaran hingga 150 kg/jam dan akan dikelola oleh Perumda Aneka Usaha, milik Pemerintah Provinsi Kalbar. Fasilitas ini diharapkan mampu melayani seluruh limbah medis dari Fasyankes, baik milik pemerintah maupun swasta di Kalimantan Barat.
Manfaat Bagi Kota Singkawang
Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, menjelaskan bahwa sebagai pemilik lahan, Kota Singkawang akan mendapatkan keuntungan berupa keringanan biaya pengelolaan limbah bagi Fasyankes di wilayahnya.
“Fasyankes di Singkawang, baik pemerintah maupun swasta, akan mendapatkan tarif yang lebih murah dibanding daerah lain. Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi kami sebagai tuan rumah fasilitas ini,” ujar Sumastro.
Dampak Positif dan Teguran Bagi Pelanggaran
Sumastro menyoroti bahaya limbah B3 medis yang dibuang sembarangan, seperti jarum infus dan suntikan, yang telah menyebabkan cedera serius pada petugas kebersihan.
“Beberapa petugas kebersihan terluka akibat tertusuk jarum suntik yang dibuang sembarangan, bahkan ada yang jarinya harus diamputasi karena infeksi. Ini masalah serius yang harus kita atasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh Fasyankes dan klinik swasta di Singkawang wajib mematuhi aturan pembuangan limbah medis ke insinerator ini. Pelanggaran terhadap aturan akan berujung pada tindakan tegas, termasuk pembekuan izin operasional.
“Jika ada yang membuang limbah medis sembarangan, kami tidak akan segan mencabut izin operasinya. Limbah medis adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tambah Sumastro.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan adanya insinerator ini, diharapkan pengelolaan limbah B3 medis di Kalimantan Barat menjadi lebih efisien, aman, dan terkontrol, sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.[SK]