Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula saat H dan S terlibat cekcok hebat. Pelaku menuduh istrinya selingkuh, namun korban dengan tegas membantah tuduhan tersebut, yang justru memicu amarah suaminya.
“Pelaku marah besar dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar AKP Ambril.
Ambril menjelaskan bahwa H menganiaya S dengan memukul kepala korban menggunakan botol sabun plastik dan mendorongnya hingga terjatuh. Akibatnya, kepala korban terbentur pada meja dapur dan menyebabkan luka sobek di bagian kening hingga pendarahan. Korban sempat pingsan akibat perbuatan suaminya.
“Korban harus menjalani jahitan pada luka sobek di keningnya. Kejadian tersebut membuat korban trauma dan langsung melapor ke Mapolsek Pemangkat,” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. H berhasil ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, saat pelaku berusaha melarikan diri menuju Kecamatan Jawai.
“Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan saat hendak melarikan diri. Kini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Pemangkat,” ujar Ambril.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). H menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan betapa pentingnya mengatasi isu kekerasan dalam rumah tangga, serta mendorong korban untuk segera melapor agar pelaku dapat diproses secara hukum. [SK]