BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar Anda
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. “Satu orang perempuan berinisial J (47) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa dua paket kecil bening yang diduga berisi sabu, ditemukan di belakang lemari pakaian di kamar milik terduga pelaku,” ujar Junaifi pada Minggu (3/11/2024).
Penangkapan Bandar Narkoba di Perkebunan Sawit
Penangkapan kedua berlangsung pada Sabtu siang di perkebunan kelapa sawit Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (49), yang diduga merupakan bandar narkoba. Dari tangan N, polisi berhasil menemukan 11 paket bening berisi sabu dengan berat bruto total 3,7 gram. “Barang bukti ditemukan di dua lokasi, yakni 3 paket seberat 2,5 gram di saku celana depan kiri pelaku, dan 8 paket seberat 1,2 gram di saku celana yang tergantung di jendela pondok,” jelas Junaifi. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 8.997.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Sekayam dan Polres Sanggau dalam memerangi kejahatan narkotika dan mencegah dampak buruknya di masyarakat. [SK]
BERLANGGANAN NEWSLETTER