Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menggerebek lokasi.
Barang Bukti Menumpuk, Pelaku Diduga Pengedar Aktif
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah handphone OPPO hitam, dompet berisi uang tunai Rp2.500.000, dan peralatan lain yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba.
Penggeledahan lebih lanjut di dalam rumah mengungkap barang bukti lainnya, seperti:
- Alat hisap (bong) yang terbuat dari botol,
- Kaca Fanbo,
- Plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu,
- Timbangan digital,
- Plastik klip transparan untuk pengemasan sabu.
Petugas juga menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam lemari TV dan di bagian body sayap motor Jupiter warna merah marun di teras rumah. Kristal putih yang diduga sabu tersebut sudah dikemas dalam beberapa plastik klip dan siap diedarkan.
Kapolres Landak: Pengungkapan Kasus Ini Akan Didalami
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyatakan bahwa JN diduga kuat sebagai pengedar yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar aktif. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Landak dalam merespons keresahan masyarakat,” jelas Iptu Rinto.
Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat. “Kami akan mendalami lebih jauh keterkaitan pelaku dengan jaringan narkoba lainnya di wilayah ini,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Landak dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Polres Landak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Pelaku JN kini ditahan di Polres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku dengan ancaman hukuman berat. [SK]