Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, memaparkan kronologi penangkapan pertama yang terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024. Sekitar pukul 19.45 WIB, anggota Lidik Subdit 2 menerima informasi dari salah satu ekspedisi di Pontianak mengenai paket mencurigakan berupa kardus dilakban kuning, berisi kain hijau dan plastik hitam dengan karung putih berlabel cap kuda. Di dalamnya, ditemukan 10 bungkus plastik hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu.
“Modusnya, paket dibungkus kain hijau dan dilakban kuning. Di dalamnya ada 10 bungkus kristal putih diduga sabu, dengan berat sekitar 10 kg,” kata Kombes Pol Thelly pada Senin (11/11/2024).
Petugas ekspedisi sempat menghubungi nomor pengirim, namun nomor tersebut tidak aktif. Tim Lidik mengamankan paket tersebut dan membawanya ke markas Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengirim paket diduga warga negara Malaysia berinisial MA. Untuk menindaklanjuti, Polda Kalbar telah berkoordinasi dengan Interpol dan pihak imigrasi.
“Kami telah berkoordinasi dengan Interpol dan imigrasi untuk memproses lebih lanjut tersangka yang diduga WN Malaysia dengan inisial MA. Ini TKP pertama dengan barang bukti 10 kg sabu,” ungkapnya.
Pada penangkapan kedua, Selasa, 29 Oktober 2024, tim Lidik memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Gaya Baru, Pontianak Timur. Di lokasi, tim mencurigai seorang pria berinisial H yang mengendarai motor. Setelah tersangka membawa paket ke rumahnya, tim Lidik yang telah mengawasi segera masuk.
Saat melihat petugas, tersangka H berusaha membuang paket plastik hitam berisi sabu sekitar 1 kg melalui jendela ruang tamu. “Tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik hitam berisi sabu keluar jendela saat mengetahui kehadiran petugas,” ujar Kombes Pol Thelly.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, plastik hitam tersebut memang berisi satu bungkus kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 1 kg. Tersangka mengakui bahwa ia sengaja membuang barang tersebut untuk menghindari temuan petugas.
Kombes Pol Thelly menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalbar.
“Kami masih menyelidiki jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kami akan terus mendalami kasus kedua dengan barang bukti satu kilogram,” tutupnya.
Dengan total 11 kg sabu yang berhasil diamankan, pengungkapan dua kasus besar ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Barat. [SK]