Dalam sambutannya, Ismail menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei Status Gizi Indonesia (SKI), prevalensi stunting di Kabupaten Mempawah saat ini mencapai 27,2%, meningkat sekitar 2,1% dibandingkan sebelumnya. "Ini menjadi tugas bersama kita untuk segera mencari solusi dan mengevaluasi kelemahan dalam penanganan masalah stunting," tegasnya.
Ismail juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menjadi mandat wajib bagi seluruh pihak terkait. Ia menekankan perlunya keterlibatan aktif dan komitmen dari semua elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mencapai target penurunan stunting.
"Program BAAS yang menyalurkan bantuan gizi kepada anak-anak stunting harus terus diperkuat dan dimaksimalkan untuk meningkatkan tumbuh kembang anak-anak yang terhambat," ujar Ismail. Ia juga menekankan pentingnya pemetaan sasaran secara tepat dengan menggunakan data yang akurat "by name by address", sehingga program ini bisa lebih tepat sasaran.
Proses diseminasi yang dilakukan dalam rakor ini bertujuan untuk menyebarluaskan inovasi, mengelola informasi dengan baik, dan memastikan semua pihak memiliki kesepahaman dalam merumuskan rekomendasi serta tindakan preventif yang perlu dilakukan.
"Komitmen bersama harus dibangun, aksi nyata harus dilaksanakan dengan konvergensi dan intervensi bersama untuk menurunkan prevalensi stunting," tambahnya. Ismail berharap rakor ini menghasilkan langkah-langkah teknis yang terpadu, dengan perhatian pada indikator-indikator yang lemah untuk diperkuat, serta pengoptimalan peran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penurunan angka stunting.
Di akhir acara, Ismail mengajak semua pihak untuk terus berinovasi dalam menanggulangi stunting di Kabupaten Mempawah demi mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua TP PKK Kabupaten Mempawah, Haerlani, para kepala OPD, Camat, serta pemangku kepentingan lainnya. [SK]