|

Streaming Radio Suara Landak

Pemerintah Kabupaten Ketapang Lindungi 34.400 Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Petani menjadi segmentasi peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang./Suara Kalbar
Ketapang (Suara Landak) – Pemerintah Kabupaten Ketapang melangkah maju dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya dengan mendaftarkan 34.400 pekerja rentan ke program BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja ini dilindungi melalui dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, Zeid Eriza, menjelaskan bahwa pekerja yang dilindungi berasal dari kalangan pekerja yang tidak menerima upah tetap, seperti pedagang kecil, petani, pekebun, nelayan, pekerja sosial keagamaan, dan pekerja sektor informal lainnya.

“Rata-rata mereka sudah diverifikasi dan dianggap layak untuk didaftarkan. Leading sector-nya adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang. Pekerja ini termasuk dalam golongan ekonomi bawah,” ujar Zeid Eriza, Jumat (8/11/2024).

Untuk mendukung program perlindungan ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 34.400 pekerja rentan ini sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan APBD Kabupaten Ketapang. Perlindungan ini mencakup warga di seluruh kecamatan dengan rentang usia 18 hingga 65 tahun.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan. Kami berharap perlindungan ini bisa berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” tambah Zeid.

Zeid juga menambahkan bahwa Pemkab Ketapang tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga sangat peduli terhadap kesejahteraan sosial warganya. Ketapang bahkan berhasil meraih penghargaan Paritrana Award peringkat pertama se-Kalimantan Barat selama empat tahun berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa coverage perlindungan sosial di Ketapang terus meningkat dan menjadi yang tertinggi di antara kabupaten lainnya.

Dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti penggantian biaya pengobatan tanpa batas maksimal, penggantian biaya transportasi saat berobat, dan santunan kematian sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia. Selain itu, bagi peserta yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia dengan anak-anak, mereka berhak atas beasiswa hingga Rp174 juta, mencakup pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

“Ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Ketapang untuk memastikan bahwa pekerja rentan mendapat perlindungan yang layak dan dapat meringankan beban keluarga mereka,” jelas Zeid Eriza.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas akses perlindungan sosial di daerah tersebut. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini