“Penolakan gugatan praperadilan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. Tersangka menghadapi ancaman pidana di atas 5 tahun, dan kami khawatir ia akan melarikan diri atau merusak barang bukti,” ujar Robby Sanjaya. Ia menambahkan bahwa tersangka sejauh ini tidak menunjukkan sikap kooperatif, beberapa kali mangkir saat dipanggil dan bahkan menghilang ketika dijemput.
Sudah 12 Hari Sejak Putusan Praperadilan, Tersangka Masih Bebas
Lebih lanjut, Robby mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah 12 hari sejak putusan praperadilan, namun tersangka masih berkeliaran bebas. Hal ini, menurutnya, dapat menghambat jalannya proses hukum dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Robby mendesak Polres Singkawang untuk segera melakukan langkah konkret dengan menangkap tersangka atau, jika perlu, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Hal ini penting agar proses hukum tidak terhambat dan tersangka tidak terus bebas berkeliaran,” jelasnya.
Langkah ke DPRD Singkawang untuk Hentikan Gaji Tersangka
Selain mendesak kepolisian, Robby juga berencana mendatangi DPRD Kota Singkawang untuk meminta agar tersangka tidak lagi menerima gaji. “Kami tidak ingin uang rakyat digunakan untuk membiayai seseorang yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,” tegas Robby. Menurutnya, tindakan ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kuasa hukum berharap ada tindakan cepat dari pihak kepolisian serta dukungan dari lembaga terkait untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan masyarakat terhindar dari potensi bahaya lebih lanjut. [SK]