"Pengungkapan pertama dilakukan di rumah tersangka A, kemudian dilanjutkan di rumah tersangka W," ungkap Iptu Sutono pada hari yang sama.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Semuntai. Tim Polsek Mukok kemudian bergerak ke rumah tersangka A untuk melakukan pemeriksaan.
"Mendapat laporan tersebut, saya bersama Tim Tindak Polsek Mukok langsung menuju TKP. Di rumah A, kami menemukan 11 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan di lemari gudang dalam kotak kayu kecil. Barang bukti ini diakui sebagai milik tersangka A," jelas Kapolsek.
Setelah interogasi, A mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari W. Berdasarkan informasi ini, tim melanjutkan pengembangan ke lokasi kedua dan menemukan 10 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu di rumah W. Barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka W.
"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mukok untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Iptu Sutono.
Polres Sanggau menghimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang. [SK]