Kepala Dinas PMD Kubu Raya, Jakariansyah, menyatakan pihaknya telah menerapkan berbagai inovasi, termasuk sistem pembayaran non-tunai dan program penguatan kapasitas untuk meminimalisasi potensi pelanggaran. Meski begitu, dua dari 123 kepala desa yang ada di Kubu Raya masih terjerat permasalahan hukum ini.
“Kami telah menyiapkan pejabat sementara untuk menggantikan kedua kepala desa tersebut, sehingga pelayanan dan administrasi di desa tidak terhambat,” ujar Jakariansyah, belum lama ini.
Ia juga berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya agar dapat mengemban tugas dengan baik dan mematuhi regulasi. Jakariansyah menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas agar terhindar dari permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat. [SK]