|

Streaming Radio Suara Landak

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Tidak Sesuai Lokasi

tim gabungan saat melakukan penataan pada alat peraga kampanye pasangan calon yang melanggar peraturan./Suara Kalbar
Kubu Raya (Suara Landak) – Meski sudah ada aturan mengenai lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilkada serentak 2024, masih banyak ditemukan APK yang terpasang di tempat-tempat tidak sesuai. Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim gabungan serta perwakilan dari masing-masing pasangan calon telah melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap baliho yang dipasang terlalu dekat dengan jalan.

“APK yang dipasang terlalu dekat dengan jalan atau di atas parit aktif yang masih digunakan akan kami pindahkan ke lokasi yang lebih tepat,” ujar Encep.

Ia menjelaskan, karena masih dalam tahapan kampanye, APK yang melanggar aturan hanya akan dipindahkan ke tempat yang semestinya, sedangkan APK yang tidak memungkinkan untuk dipasang ulang akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan dikembalikan kepada tim pasangan calon. “Dalam penertiban hari ini, kami menemukan puluhan APK yang harus digeser dan diperbaiki. Ada pula beberapa yang kami amankan ke kantor karena tidak dapat dipasang kembali di lokasi mana pun,” jelasnya.

Encep menegaskan bahwa penataan APK akan terus dilakukan seiring berjalannya waktu hingga masa tenang mendatang. Penertiban ini akan melibatkan laporan dari masyarakat serta pantauan langsung dari pengawas di tiap kecamatan. [SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini