Bengkayang (Suara Landak) - PT Pangkalan Minera Perkasa, sebuah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, secara tegas membantah tuduhan sebagai cukong Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tuduhan ini muncul pada Jumat (11/10/2024), dan dinyatakan tidak berdasar oleh pihak perusahaan.
Mego Chandra, Humas PT Pangkalan Minera Perkasa, menjelaskan bahwa perusahaan mereka memiliki lahan resmi seluas 887,49 hektare. Dalam operasinya, PT Pangkalan Minera Perkasa bekerja sama dengan masyarakat lokal, termasuk ALY dan JJN, yang menurut Mego adalah mitra kerja resmi perusahaan, bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan.
“Rekan-rekan kerja seperti ALY dan JJN adalah mitra kerja kami, bukan pelaku tindak pidana. Mereka adalah warga setempat yang bekerja bersama perusahaan,” ujar Mego Chandra.
Mego juga menyebutkan bahwa tudingan terkait aktivitas perusahaan sebagai cukong PETI adalah keliru dan disampaikan tanpa melakukan pengecekan di lapangan atau konfirmasi kepada pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT Pangkalan Minera Perkasa telah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perusahaan tersebut beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Monterado, Capkala, Sungai Raya Kepulauan di Kabupaten Bengkayang, serta Kelurahan Sagatani di Kota Singkawang. Mego menambahkan bahwa kegiatan perusahaan juga tersebar di beberapa titik lain seperti Danau Serantangan, Goa Boma, SK, dan Gudang Garam.
Dalam menjalankan operasinya, PT Pangkalan Minera Perkasa menggunakan berbagai peralatan, termasuk alat berat dan mesin dompeng yang digunakan baik oleh perusahaan maupun masyarakat setempat sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Kami menggunakan alat yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Masyarakat yang bekerja juga memanfaatkan peralatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” jelas Mego Chandra.
Mego mengimbau agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi terkait perusahaan terlebih dahulu melakukan konfirmasi agar tidak terjadi penyebaran berita yang tidak benar, yang dapat merugikan perusahaan serta masyarakat setempat yang bekerja secara legal dan benar.
"Kami siap bekerja sama dengan siapa pun yang ingin bergabung, tentunya dengan izin resmi dan tata cara yang benar. Harapannya, semua pihak dapat memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya," tegas Mego.
PT Pangkalan Minera Perkasa menegaskan komitmen mereka untuk beroperasi secara sah dan berkolaborasi dengan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. [SK]