Ketapang (Suara Landak) - Seorang wanita berinisial L (42 tahun) ditangkap polisi setelah penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB ini berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Tumbang Titi setelah mendapat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut.
"Rumah tersebut dilaporkan masyarakat karena dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba," ungkap AKBP Setiadi pada Senin (7/10/2024).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 kantong plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,28 gram bruto. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan antara lain satu helai celana legging warna hitam, sebuah handphone, dompet, serta uang tunai sebesar Rp 650 ribu.
Setiadi menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. "Berkaitan adanya pihak lain yang terlibat, kepolisian masih menyelidikinya," tegasnya.
Saat ini, tersangka L beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Ketapang dan sekitarnya.
Polisi meminta masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. [SK]