"Masyarakat jangan panik menyikapi nilai NJOP yang baru ini. Jika menemukan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) naik drastis dari tahun-tahun sebelumnya, kami sudah membuka pintu selebar-lebarnya untuk pembetulan. Kami mengharapkan masyarakat tidak cepat berburuk sangka terhadap kebijakan pembaharuan NJOP ini," ujar Sumastro pada Minggu (27/10/2024).
Sumastro menjelaskan bahwa kebijakan pembaharuan NJOP ini merupakan langkah rutin yang juga dilakukan oleh kabupaten/kota lain demi menyesuaikan dengan perkembangan nilai aset. Menurutnya, pembetulan merupakan hal wajar dan legal jika ditemukan ketidaksesuaian antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat, Pemkot Singkawang telah membuka posko pengaduan di Kantor Bapenda Singkawang, bahkan melakukan pelayanan jemput bola di tiga kecamatan (Singkawang Selatan, Utara, dan Timur) untuk membantu pembetulan data.
Menanggapi isu kenaikan NJOP yang disebut tidak wajar hingga seribu persen, Sumastro menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena ketidakpresisian zona tanah yang diterapkan pada NOP, bukan karena adanya kesalahan dalam SK kenaikan. Ia menyebut, banyak warga yang kini merasa puas setelah melakukan pengecekan dan pembetulan nilai pajak sesuai dengan sertifikat tanah mereka.
“Semua terbantu setelah warga membawa sertifikat tanah dan NIB. Kami bisa mencocokkan dengan NOP dan mendapatkan nilai pajak yang lebih sesuai,” jelasnya.
Sumastro mengimbau masyarakat untuk membawa sertifikat tanah ke kelurahan atau loket pelayanan pembetulan di Kantor Bapenda Singkawang agar petugas dapat mencocokkan koordinat NIB dengan NOP, yang hanya memerlukan waktu sekitar 5-10 menit.
"Tidak perlu demo karena kami terbuka untuk pengecekan dan siap membetulkan jika ada kesalahan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membayar pajak. “Jika masih ragu atas nilai SPT, silakan cek dulu, jangan langsung bayar. Namun, jika merasa sudah sesuai, segera selesaikan pembayaran,” kata Sumastro.
Terkait desakan dari kelompok masyarakat untuk mencabut SK kenaikan NJOP, Sumastro menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui tahapan sesuai undang-undang. Ia menegaskan bahwa pencabutan SK dapat menimbulkan kevakuman hukum dan Pemkot berpegang pada prinsip learning by doing, atau terus berjalan sambil belajar dari kebijakan yang ada.
“Kalau SK itu dicabut hanya untuk memenuhi tuntutan, akan terjadi kevakuman hukum. Kami terus belajar dan beradaptasi agar kebijakan ini berjalan sesuai perkembangan yang ada,” jelas Sumastro.
Ia juga menyarankan agar pihak-pihak terkait, seperti pengembang, notaris, dan pelaku bisnis jual beli tanah, berdiskusi dengan Pemkot Singkawang untuk mendapatkan solusi terbaik terkait penyesuaian NJOP yang baru. [SK]