|

Streaming Radio Suara Landak

Penjabat Gubernur Kalbar Buka Sosialisasi Peraturan Baru Tentang Kratom

Pj Gubernur Kalbar Harisson saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 untuk Komoditas Kratom di salah satu hotel di Kota Pontianak, Senin (7/10/2024)./Suara Kalbar

Pontianak (Suara Landak) - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, resmi membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 tentang kebijakan baru terkait komoditas Kratom, yang berlangsung pada Senin (7/10/2024). Acara ini menjadi langkah penting pemerintah dalam mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom yang telah menjadi komoditas utama di wilayah tersebut.

Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mencakup perubahan terkait jenis dan ukuran Kratom yang dilarang untuk diekspor. Kebijakan ini memberikan kejelasan tentang aturan ekspor, termasuk pengecualian bagi pengiriman yang telah mendapatkan pemberitahuan pabean sebelumnya.

Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan aturan mengenai jenis dan ukuran Kratom yang diizinkan untuk diekspor. Selain itu, peraturan ini memperjelas persyaratan perizinan, di mana eksportir Kratom harus memenuhi status sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta Laporan Surveyor (LS).

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Harisson menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan langkah positif untuk mendukung legalitas ekspor Kratom, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani Kratom di wilayah hulu Kalimantan Barat. Ia mengapresiasi Kementerian Perdagangan atas terbitnya peraturan tersebut.

"Dengan peraturan baru ini, saya berharap ekspor Kratom bisa berjalan lebih legal, dan masyarakat, terutama petani di Hulu, dapat sejahtera. Dulu, kita selalu takut dan dipermainkan harga, tapi sekarang aturan sudah jelas," ungkap Harisson.

Harisson juga menekankan pentingnya mengikuti standar internasional dalam ekspor Kratom, terutama standar yang telah diterbitkan oleh asosiasi Kratom Amerika. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah sterilisasi bubuk Kratom melalui teknologi gamma radiasi. Menurutnya, penggunaan teknologi nuklir dalam sterilisasi Kratom ke depan akan mempermudah proses ekspor dan mendukung peningkatan ekonomi lokal.

"Saya berharap ke depan kita bisa melakukan sterilisasi Kratom di Kalimantan Barat, menggunakan gamma radiasi yang bisa dilakukan di Pontianak, sehingga proses tidak perlu lagi dikirim ke Jawa," ujar Harisson.

Dalam pesannya kepada para pengusaha Kratom, Harisson menegaskan pentingnya menjaga harga yang adil bagi para petani. Ia meminta agar pengusaha tidak mempermainkan harga dan bersama-sama membangun kesejahteraan, mulai dari level petani hingga pengusaha.

"Jangan menekan harga petani yang sudah bekerja keras. Kita harus memastikan kebahagiaan dan kesejahteraan bersama," tutupnya.

Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan Kratom internasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani Kratom di Kalimantan Barat. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini