Pontianak (Suara Landak) - Seorang pria berinisial SC berhasil diamankan oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Pontianak atas tuduhan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. SC dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sebanyak tiga kali, sebuah tindakan keji yang dilakukan ketika istrinya tidak berada di rumah.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Pontianak Utara.
Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, membenarkan bahwa SC telah diamankan setelah pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali.
“Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya, yang merupakan ibu korban, sedang bekerja dan tidak ada di rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SC mengakui perbuatannya,” kata Kompol Antonius Trias pada Sabtu (12/10/2024) siang.
Lebih lanjut, Kompol Antonius menjelaskan bahwa pelaku juga mengakui bahwa tindakannya dilakukan dalam pengaruh narkoba.
“SC mengaku sebagai pengguna narkoba, dan tindakannya tersebut dilakukan saat ia berada di bawah pengaruh narkoba,” tambahnya.
Korban, yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP), saat ini berada dalam kondisi trauma berat akibat tindakan ayah kandungnya tersebut. Pihak berwenang telah memastikan bahwa SC akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan tindak kekerasan terhadap anak di Kalimantan Barat dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak serta pemberantasan narkoba di kalangan masyarakat. [SK]