|

Streaming Radio Suara Landak

Kejaksaan Bengkayang Tetapkan Silverius Sinoor Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR)

Suasana sidang kasus korupsi JTR Listrik Desa Benteng belum lama ini./Suara Landak

Bengkayang,(Suara Landak) – Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menetapkan Silverius Sinoor atau SS sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang tahun 2015. SS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkayang, kini menjalani persidangan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk tahap pelimpahan. “Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pelimpahan kasus korupsi Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) dengan terdakwa Silverius Sinoor atau SS, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bengkayang pada tahun 2015,” ujar Arifin saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/10/2024).

Sidang pertama SS telah digelar pada Senin (30/9/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan. SS didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek JTR, di mana proyek tersebut mengalami perubahan lokasi tanpa perencanaan yang matang, mengakibatkan kerugian negara.

Mantan Koordinator Datun Kejati Kalbar, Arifin Arsyad, menjelaskan bahwa SS saat ini berstatus tahanan kota. "SS diberikan status tahanan kota dengan pertimbangan usia yang sudah lanjut, serta fakta bahwa uang kerugian negara sebesar Rp 177.825.454 telah disita oleh penyidik," jelas Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa SS, yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas ESDM, memindahkan lokasi pembangunan proyek JTR dari lokasi yang telah ditentukan. "Terdakwa tanpa perencanaan memindahkan lokasi pembangunan lebih jauh dari tiang eksisting. Proyek yang semestinya dekat eksisting malah dipindah ke dalam, menyebabkan masalah di salah satu dari delapan titik proyek," tambahnya.

Lokasi JTR yang bermasalah tersebut terletak di Desa Benteng, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang. Setelah kewenangan Dinas ESDM ditarik ke Provinsi, proyek tersebut tidak dilanjutkan dan kini mangkrak.

Proses penyelidikan terhadap kasus ini memakan waktu cukup lama, karena pihak berwenang harus menunggu penghitungan kerugian negara. "Setelah perhitungan kerugian negara selesai, terdakwa SS ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024 dengan jumlah kerugian yang dihitung sebesar Rp 177.825.454," ujar Arifin.

Kejaksaan telah memanggil beberapa saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. "Sidang saksi ahli Auditor digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, dan pada Senin, 21 Oktober 2024, digelar sidang saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024," papar Arifin.

Arifin berharap semua pihak memberikan dukungan agar persidangan berjalan dengan lancar. “Kami memohon dukungan agar proses persidangan dapat berlangsung dengan baik, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan,” tutupnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini