Entikong, Sanggau (Suara Landak) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melaksanakan sosialisasi penerapan Pas Lintas Batas (PLB) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (7/10/2024). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat perbatasan mengenai kebijakan terbaru terkait Pas Lintas Batas dan pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan.
"Melalui sosialisasi Pas Lintas Batas ini, kami ingin memastikan bahwa penerapan kebijakan keimigrasian terbaru dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga perbatasan dapat tetap aman dan tertib," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang.
Henry menegaskan bahwa PLB hanya diberikan kepada warga perbatasan, khususnya yang berasal dari Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam.
Pas Lintas Batas Terintegrasi: Syarat dan Proses Pembuatan
Dalam sesi sosialisasi, Daryanto, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, menjelaskan penerapan PLB Terintegrasi. PLB akan diterbitkan melalui Sistem Manajemen Keimigrasian yang baru, dengan syarat-syarat yang jelas bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan baru atau mengganti PLB lama mereka.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat PLB baru antara lain:
- e-KTP
- Pas foto latar merah ukuran 3×4 sebanyak dua lembar (baik dalam bentuk fisik maupun digital)
- Akta lahir, ijazah, atau surat baptis
- Kartu Keluarga
- Materai Rp 10.000
- Surat pengantar dari desa
“Jika pemohon sudah memiliki PLB lama, maka mereka juga harus menyertakan PLB lama saat mengajukan permohonan penggantian," jelas Daryanto. Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat di daerah perbatasan dapat memahami dan menggunakan PLB dengan tepat, sehingga perbatasan tetap aman dan tertib.
Diskusi dan Tanya Jawab: Masyarakat Antusias Bertanya tentang Regulasi PLB
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk dari Imigrasi, Custom, dan Quarantine (ICQ). Selama acara, sesi tanya jawab dan diskusi berlangsung aktif, dengan sebagian besar peserta menanyakan penerapan PLB di PLBN Entikong, regulasi yang berlaku, serta batasan-batasan penggunaannya.
“Penerapan Pas Lintas Batas di wilayah perbatasan, khususnya di Kecamatan Entikong dan Sekayam, merupakan kunci untuk kelancaran aktivitas masyarakat perbatasan," tambah Daryanto.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan warga perbatasan lebih memahami dan memanfaatkan fasilitas Pas Lintas Batas secara efektif, sehingga aktivitas lintas negara tetap berjalan lancar tanpa hambatan administratif. [SK]