|

Streaming Radio Suara Landak

Dishub Singkawang Sampaikan Aturan dan Ketentuan Partisipasi di Area Car Free Day

Area Car Free Day (CFD) di Singkawang belum lama ini./Suara Kalbar

Singkawang (Suara Landak) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang mengeluarkan pemberitahuan terkait ketentuan dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan Car Free Day (CFD). Aturan ini disampaikan dalam surat resmi bernomor T/500.11/557/LALIN.02/2024, yang diterbitkan pada Rabu (2/10/2024).

Kepala Dinas Perhubungan, Eko Susanto, menjelaskan bahwa pemberitahuan ini berkaitan dengan pelaksanaan CFD yang bertepatan dengan acara Launching Umi Fest (UMKM Bazar) di Singkawang. CFD di kota ini telah dimulai sejak 1 September 2024 dan digelar di sebagian Jalan Firdaus serta Jalan Gunung Poteng.

"CFD ini bertepatan dengan Launching Umi Fest, yang merupakan bazar UMKM lokal. Kami ingin menekankan bahwa area CFD diperuntukkan khusus untuk lintasan olahraga, seni budaya, dan kegiatan lingkungan hidup," ujar Eko Susanto dalam keterangannya.

Eko juga menegaskan pentingnya menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban selama berlangsungnya CFD. Ia meminta para pengunjung untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melarang keras segala tindakan yang bisa memicu konflik SARA.

"Semua pengunjung harus menjaga kebersihan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat sampah di berbagai titik acara. Jangan sampai ada isu-isu yang berkaitan dengan SARA dibawa ke CFD ini, kita harus mengedepankan kebhinekaan," kata Eko.

Selain itu, Eko menyampaikan aturan mengenai kendaraan bermotor yang hanya diperbolehkan masuk area CFD sebelum pukul 06.00 WIB dan dapat kembali memasuki area setelah kegiatan berakhir.

Untuk kegiatan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan, Eko menghimbau agar pelaksanaannya harus mendapat persetujuan dari instansi berwenang dan penyelenggara CFD.

"Segala bentuk kegiatan, baik sosial, ekonomi, budaya, maupun politik yang ingin diadakan saat CFD berlangsung, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak berwenang dan penyelenggara CFD," tutupnya.

Pemberitahuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesuksesan pelaksanaan CFD, sekaligus memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan visi utamanya sebagai ruang untuk olahraga, budaya, dan lingkungan hidup. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini