Kayong Utara (Suara Landak) – Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD) Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, hingga saat ini belum terbentuk, menyebabkan sejumlah kendala dalam pelaksanaan tugas para wakil rakyat. Sudah hampir dua bulan sejak dilantik pada 9 September 2024, sebanyak 25 anggota DPRD yang terpilih belum dapat memaksimalkan fungsi dan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Kamiriluddin, mengungkapkan bahwa belum terbentuknya AKD disebabkan karena unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara hingga saat ini belum ditetapkan secara definitif. “Sampai saat ini, pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) masih berstatus sementara dan belum definitif,” ujarnya di Sukadana, Kamis (24/10/2024).
Saat ini, posisi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara dijabat secara sementara oleh Surya Aditya dari Fraksi Partai Hanura dan Abdul Zamad M Amin dari Fraksi Partai Golkar. Keduanya diangkat sebagai pimpinan sementara saat Rapat Paripurna Istimewa bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD untuk periode 2024-2029.
Kamiriluddin, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Sukadana, menegaskan bahwa proses penetapan pimpinan definitif DPRD akan segera dilakukan. Pada 21 Oktober lalu, DPRD Kabupaten Kayong Utara telah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas usulan pengangkatan pimpinan definitif. “Saya dan kawan-kawan berharap agar AKD segera terbentuk, supaya kinerja anggota DPRD bisa dimaksimalkan. Namun memang aturannya harus terbentuk terlebih dahulu unsur pimpinan DPRD definitif. Harapan kami, semoga pimpinan definitif ini bisa segera ditetapkan,” harapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, tiga nama diusulkan sebagai calon unsur pimpinan DPRD Kayong Utara. Sekretaris DPRD (Sekwan) Syarif Damiri menyampaikan bahwa tiga nama tersebut adalah Surya Aditya, Abdul Zamad M Amin, dan Alias Syahroni, yang diusulkan masing-masing untuk posisi Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Pengusulan ini didasarkan pada rekomendasi dari partai-partai pemenang Pemilu di Kayong Utara, yaitu Partai Hanura, Golkar, dan PAN.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kayong Utara, Sy Muhammad Damiri, menjelaskan bahwa sebelum rapat paripurna peresmian pengangkatan pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029, terlebih dahulu dilaksanakan rapat paripurna usul peresmian pengangkatan pimpinan. Setelah itu, berita acara dan keputusan DPRD mengenai usul pimpinan akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Dengan harapan yang tinggi, masyarakat Kayong Utara menantikan langkah cepat dari DPRD untuk menyelesaikan pembentukan AKD demi mempercepat kinerja legislatif yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[SK]