Pontianak (Suara Landak) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat mendesak agar presiden terpilih dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), namun hingga kini belum juga disahkan. Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Jalan Gajahmada pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Ketua AMAN Wilayah Kalimantan Barat, Tono, menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat atas hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang mereka miliki. “Kami berharap pemerintahan baru dan DPR RI yang baru ini dapat segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang,” ungkap Tono.
Tono menilai bahwa ketiadaan undang-undang tentang masyarakat adat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Konflik dan persoalan yang terus menerus dialami oleh komunitas masyarakat adat semakin memarginalkan mereka. “Kita lihat, selama sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, janji hanya tinggal janji,” tegasnya.
Selama masa kepemimpinan Joko Widodo, AMAN Kalbar mencatat perampasan tanah terjadi dengan sangat cepat. Tono menyebutkan bahwa terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare, dengan 925 warga masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi, 60 orang mengalami represifitas, dan beberapa di antaranya bahkan kehilangan nyawa.
“Dalam 10 tahun terakhir, terjadi 2.939 konflik agraria, di mana tanah seluas 6,30 juta hektare dirampas untuk dijadikan pusat bisnis oleh pengusaha,” ungkapnya dengan penuh keprihatinan.
Oleh karena itu, AMAN Kalbar mendesak pemerintah baru untuk segera mewujudkan regulasi yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan yang sah bagi masyarakat adat. “Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam di wilayah adat mereka secara berdaulat dan berkelanjutan,” tambahnya.
AMAN Kalbar menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian budaya dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Tono berharap, dengan adanya pengakuan yang lebih kuat, masyarakat adat dapat melanjutkan perjuangan mereka dalam mempertahankan hak dan keberlangsungan hidup mereka. [SK]