Ngabang (Suara Landak) – Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Landak, Anem, secara resmi membuka sosialisasi terkait kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada badan usaha di Kabupaten Landak. Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jamsostek di Landak. SUARALANDAK.CO.ID/HO-Kominfo Landak
Acara yang berlangsung di Aula Hotel Grand Landak pada Kamis (05/09/2024) ini dihadiri oleh perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Kepala DPMPTSPTK Landak, Inspektorat Kabupaten Landak, serta para peserta dari berbagai perusahaan besar di Kabupaten Landak.
Dalam sambutannya, Anem yang mewakili Plh. Sekretaris Daerah Landak, menekankan pentingnya acara sosialisasi ini sebagai evaluasi sejauh mana BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan amanah undang-undang dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja. Anem menggarisbawahi bahwa dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak jarang ditemukan ketidakpatuhan dari pihak perusahaan.
“Dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sering kali kita menemukan beberapa jenis ketidakpatuhan, seperti perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta, perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja, tidak mengikuti seluruh program yang ada, melaporkan upah yang tidak sesuai, serta menunggak iuran,” jelas Anem.
Lebih lanjut, Anem mengingatkan bahwa perusahaan yang hadir dalam sosialisasi ini merupakan perusahaan besar yang semestinya sudah memahami kewajiban dan hak sebagai pemberi kerja dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ketenagakerjaan.
“Risiko sosial ketenagakerjaan pasti akan dialami oleh setiap pekerja, seperti risiko meninggal dunia dan menjadi tua. Kedua risiko ini sudah dijamin dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh pekerja, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Anem.
Anem juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, masih ada pekerja harian lepas atau PKWT yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Landak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Landak Nomor: 500.16.6.5/258/DPMPTSPTK-DALLAK tentang Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerjanya.
“Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Anem menegaskan bahwa salah satu indikator kesuksesan Pemerintah Daerah adalah kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, ia mengajak para pelaku usaha untuk memberikan perlindungan atau jaminan atas risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerjanya.
“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2024, sebanyak 80% pekerja di Kabupaten Landak dari total 58.233 angkatan kerja telah terlindungi. Saya mengimbau agar pelaku usaha secara bertahap mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, Anem meminta agar hasil pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak dilaporkan secara berkala kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Marilah kita bersama-sama mematuhi segala ketentuan yang berlaku dan terus meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja pada setiap badan usaha,” tutup Anem. [lay/r]