DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Sidang III 2024 |
Ngabang (Suara Landak) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Senin, (08/07/2024).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, S.H.,M.H., di dampingi Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E., dihadiri Pj. Bupati Landak yang diwakili oleh Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Asisten Sekda Landak, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya Wakil Ketua DPRD Landak mengatakan, agenda rapat kali ini adalah dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Agenda rapat paripurna ke-10 masa sidang III Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” ujar Oktapius.
Selain itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak juga mengatakan dalam pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Landak dengan Tim Eksekutif, terjadi diskusi yang dinamis dilandasi dengan musyawarah dan mufakat serta mengedepankan kajian-kajian yuridis, teoritis dan sosiologis untuk saling melengkapi guna penyempurnaan substansi materi dan bahasa serta penerapan peraturan yang relevan sehingga akhirnya disepakati beberapa perubahan dan penambahan sebagai berikut:
1.Pada Konsideran mengingat ada penambahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Mengenai ketentuan lain dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tersebut di atas terdapat kesamaan pandangan antara Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Tim Eksekutif untuk tidak melakukan perubahan, karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan dan Kaidah Penyusunan Raperda serta sesuai pula dengan kondisi dan kebutuhan Masyarakat Kabupaten Landak,” ujar Cahyatanus.
Cahyatanus juga mengatakan dengan adanya beberapa perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah ini, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Tim Eksekutif maka Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak setuju Rancangan Peraturan Daerah ini disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
Wakil Bapemperda DPRD Landak berharap Rancangan Peraturan Daeran ini mampu membantu para petani di Kabupaten Landak.
“Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini berlaku efektif maka bertambah pula produk hukum yang kita miliki diharapkan nantinya mampu membantu para petani di Kabupaten Landak dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang selama ini dihadapi, sehingga para petani mampu menjalankan perannya sebagai komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan serta mampu mewujudkan pembangunan ekonomi di Wilayah Kabupaten Landak,” harap Cahyatanus.