Poto para pelaku saat Sat Resnarkoba Polres Landak ketika ditangkap |
Jelimpo (Suara Landak) - Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali ungkap kasus penangkapan narkoba dengan 3 pelaku sekaligus berinisial ZK (36), AL (34), dan TAH (35). Kejadian penangkapan ini terjadi di Halaman Mini Market Alfamart yang beralamat di Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Selasa (14/05/2024) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Landak melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, S.H mengatakan bahwa telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ZK ada membawa narkotika jenis shabu dari Pontianak menuju ke Ngabang, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku.
"Kami melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan oleh ZK saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju ke Ngabang tepatnya di jalan raya Jelimpo, dimana saat itu ZK berhenti dan keluar dari kendaraan dan berjalan menuju ke sebuah mini market Alfamart dan kami langsung menangkap ZK," ujar Asep Tabroni, S.H
Saat itu juga, dilakukan penggeledahan badan ZK ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu di saku celana yang dikenakan ZK yakni berupa 1 unit HP merk Oppo A35 warna biru, 1 buah kantong klip transparan berisikan kristal yang diduga jenis sabu yang dibalut dengan isolasi warna hitam.
Selain itu, AKP Asep Tabroni, S.H menjelaskan masih ada beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan terhadap pelaku ZK saat penggeledahan terjadi.
"Kami juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 buah kantong klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, yang satunya dibalut dengan kantong plastik warna merah dan isolasi warna hitam, 1 buah kantong klip transparan berisikan Kristal yang dibalut dengan kantong plastik warna merah milik TAH," ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku langsung dibawa ke Polres Landak. Pelaku dapat terancam pidana kurungan sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang Narkotika.
"Saat ini ketiga pelaku sudah amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Narkoba dan akan diproses secara hukum sesuai undang-undang di Indonesia tentang Narkotika," ujar Asep Tabroni, S.H
Penulis : Heri Humas Polres Landak
Editor : Dion