DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III, Penerapan RAPERDA Inisiatif Eklusif Tentang Kawasan Tanpa Rokok |
Ngabang (Suara Landak) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Penjabat Bupati Landak Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap RAPERDA Inisiatif Eksekutif Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Senin, (06/05/2024).
Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,’M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E, turut hadir Pj. Bupati Landak diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Kepala OPD Landak atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H., mengatakan agenda rapat paripurna kali ini adalah Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Penjabat Bupati Landak Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap RAPERDA Inisiatif Eksekutif Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kita sudah mendengar jawaban Penjabat Bupati Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang kawasan tanpa rokok, dan DPRD Landak sangat mendukung inisiatif tersebut karena di Provinsi Kalimantan Barat ternyata ada dua kabupaten yang belum memiliki raperda tentang kawasan tanpa rokok, ini akan segera dibahas dalam rapat kerja pembahasan oleh Komisi C DPRD Landak dengan tim eksekutif," ujar Heri Saman.
"Saya juga berharap ini dapat ditetapkan tepat waktu dan kita memandang perlu adanya Kawasan Tanpa Rokok untuk kepentingan kesehatan masyarakat,” lanjutnya.
Sumber: MC Landak
Editor: Dion