|

Streaming Radio Suara Landak

Buah Sawit Plasma Dicuri, Petani Lapor Polisi

Buah Sawit Plasma Dicuri, Petani Lapor Polisi untuk diusut tuntas.

Ngabang (Suara Landak) - Polsek Ngabang didatangi warga dari Dusun Dara Itam Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak sebanyak 30 orang untuk mendalami laporan tentang pencurian yang dilaporkan oleh PU (48), Kamis (25/04/2024).

Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, dan melalui Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto mengatakan bahwa peristiwa pencurian yang dialami terjadi pada hari Minggu (21/04/2024) di kebun Plasma PT LIP Afdeling 6 Blok L 28/29 Dusun Dara Itam Desa Dara Itam Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.

"Laporan korban sudah kami terima dengan Laporan Pengaduan : 89/IV/2024/Sek Ngabang tertanggal 22 April 2024,” ungkap Sugianto.

Untuk diketahui informasi sebelumnya bahwa kronologi terjadinya tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) yang terjadi di kebun Plasma PT LIP Afdeling 6 Blok L 28/29 Dsn Dara itam Desa Dara Itam Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. 

"Yang mana saat itu saksi S (35) cs sedang bertugas sebagai security melihat ada sebuah mobil Pick up Gren Max warna hitam yang di kemudikan oleh J masuk melalui pos security dan meminta ijin untuk mengambil buah SY di kebunnya," ungkap Sugianto.

Sugianto menambahkan kemudian saksi S (35) cs membuntuti mobil tersebut dan ternyata masuk ke Afdeling 6 Blok L 28/29 dan menaikan buah sawit sebanyak 94 tandan dengan berat 1490 Kg.

"Setelah mobil bergerak sekitar 50 meter saksi langsung menangkap sdr J beserta dua orang kawannya dan buah sawit diamankan di kantor PT LIP, atas kejadian tersebut Petani Plasma PT LIP mengalami kerugian (1490 Kg x Rp 2.831) = Rp 4.218.190,00," ujar Sugianto.

Hadir dalam pertemuan hari Kamis (25/04/2024) Kepala Desa Dara Itam I. Ardi Pranata, S.Kep, Temanggung Binua Sangku Hulu Mansor, warga Desa Dara Itam I sekitar 30 orang dan yang ingin menanyakan kejelasan dari kasus tersebut diatas.

"Saya sangat mendukung penanganan perkara yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya yang sudah ditangani pihak kepolisian agar segera dilakukan proses hukum yang berlaku karena ini sangat merugikan masyarakat banyak terutama para petani plasma,' ungkap Timanggong Benua Sangku Hulu Mansor.

Kepala Desa Dara Itam I Ardi Pranata, S.Kep menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan laporan kasus yang diterima pihak kepolisian Polsek Ngabang dan semoga kasus ini menjadi contoh bagi yang lain bahwa perbuatan yang melanggar hukum itu salah dan sangat merugikan.

Perwakilan Petani Plasma juga menyampaikan bahwa agar penanganan perkara yang sudah terjadi agar berjalan dengan baik dan lancar Karena mereka sebagai petani plasma PT. LIP Sangku merasa dirugikan.

Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto mengungkapkan bahwa sampai saat ini penanganan perkara pencurian yang terjadi di Plasma PT. LIP Afdeling 6 Blok L 28/29 Dusun Dara Itam Desa Dara Itam Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.

"Kami sudah dilakukan penyidikan terhadap laporan yang ada sampai dengan saat ini, dan berharap kepada warga untuk melakukan dukungan terhadap kegiatan kami apabila ingin turun ke TKP dan melakukan segala pemeriksaan yang mendalam," ujarnya.

Penulis: Humas Polsek Ngabang

Editor: Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini