Operasi Pekat Polres Landak Amankan Tersangka Peredaran Penyalahgunaan Narkoba |
Ngabang (Suara Landak) - Dalam bulan suci Ramadhan Operasi Pekat Polres Landak berhasil tangkap Tersangka Pengedar Narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di rumah MS beralamat di Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Jumat (22/03/2024).
Kasat Narkoba Akp Asep Tabroni bahwa penangkapan Tersangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MS ada memiliki dan menjual di duga narkotika jenis shabu dirumahnya, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam operasi pekat," tuturnya.
Kasat Narkoba menambahkan selanjutnya pada hari Jum'at (22/03/2024) sekitar jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, sehingga Tersangka dilakukan penggeledahan badan telah ditemukan uang sebesar Rp 250.000, 1 buah plastik klip transparan berisikan kristal di duga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital merk camry, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet dan 1 buah kantong plastik klip transparan kosong berisikan 6 bungkus plastik.
"Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, Tersangka langsung diamankan satnarkoba ke Polres Landak sehingga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara,” ungkapnya.
Kasat Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar," imbuhnya.
Penulis : Heri Humas Polres Landak
Editor : Dion