Polres Landak Gelar Press Release Awal Tahun 2024, 9 Kasus Berhasil Diungkap |
Ngabang (Suara Landak) - Polres Landak kembali menggelar kegiatan press release pada awal Januari tahun 2024. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di depan ruang Reskrim Polres Landak, Kamis (25/01/2024).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan bahwa adapun kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Landak pada Bulan Januari 2024 terdapat 9 (Sembilan) kasus.
Adapun kasus yang berhasil diungkap yaitu TP curat 2 kasus, TP curanmor 3 kasus, TP persetubuhan anak dibawah umur 2 kasus dan TP Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 2 kasus. Jadi total kasus yang ditangani sebanyak 9 (sembilan) Kasus.
Dari 9 kasus tersebut terdapat sorotan yang dibahas yakni kasus TP Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus Persetubuhan anak dibawah umur.
Kasus pertama yang terjadi pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni tersangka SK dengan Barang Bukti (BB) 1 helai baju kaos berwarna putih, 1 botol cairan cuka (sintas 90) dan 1 buah pistol mainan. Dimana kronologi kejadian yaitu pada saat korban sedang bermain HP Tersangka SK yang mana merupakan anak kandung korban datang dan berteriak, lalu memandang dinding dapur dan langsung menyemprotkan cairan cuka (sintas 90) ke arah muka korban dan setelah itu Tersangka pergi meninggalkan Korban.
Selain itu kasus lainnya masih terkait TP KDRT yakni Tersangka SM terhadap Korban dengan Barang Bukti (BB) 1 helai baju kaos berwarna abu-abu, 1 helai celana jeans panjang, 1 buah jepitan warna merah muda dan 1 unit HP merk Samsung warna putih. Adapun kronologis kejadian dimana Korban dipukul oleh Tersangka (SM) tepatnya pada bagian diantara kedua mata dan diatas hidung, Tersangka juga memukul pada bahu Korban memar.
Kasus selanjutnya yaitu Tindak Perkara Persetubuhan anak dibawah umur yakni Tersangka AH dengan Barang Bukti (BB) 1 stel baju tidur berwarna biru dengan bergambarkan kartun Stitch,1 helai celana kain pendek warna abu-abu, dan 1 helai baju kaos berwarna biru tua. Adapun kronologis kejadian pertama kali pada bulan Agustus 2023 hingga bulan Desember 2023 yang mana susah terjadi sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali, yang mana pada saat ini anak korban inisial RM sedang hamil oleh Tersangka AH.
Masih terdapat kasus yang sama, Tersangka inisial AL dengan Barang Bukti (BB) 1 helai baju dress berwarna pink. Adapun kronologis kejadiannya dimana anak korban bermain ke rumah Tersangka dikarenakan saat itu anak korban inisial RT dan anak tersangka berteman, kemudian anak buang air besar dikarenakan anak korban meminta pertolongan dengan Tersangka, kemudian Tersangka membantu membersihkan pantat dan alat kelamin korban, kemudian Tersangka membawa korban ke dalam kamae dan mencium pipi si Korban serta langsung membaringkan anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke korban.
Kasus yang lain yaitu kasus tentang tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 & 3 dan ke-4 KUHP dengan Tersangka PS, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda 125cc,nopol KB 3021 HZ, Noka MH1JB52185K027440 dan nosin JB52E-1027519.
Adapun kronologi kejadiannya dimana berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motor di depan garasi samping rumah pada Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB dengan motor dikunci stang, setelah paginya sekitar pukul 04.00 WIB Pelapor melihat sepeda motor tersebut sudah hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah).
Penulis : Dion