Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan DSP3AKB Landak |
Ngabang (Suara Landak) - Komisi C DPRD Landak gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak terkait Penanganan Stunting di Kabupaten Landak. Selasa, (23/05/2023).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Landak, dipimpin Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, didampingi Anggota Komisi C Adrianus Andika dan Rudy, dihadiri Kepala Dinas DSP3AKB beserta staf.
Dalam kesempatannya, Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta mengatakan agenda rapat kali ini adalah terkait Penanganan Stunting di Kabupaten Landak.
“Terkait penanganan stunting di Kabupaten Landak, di mana terdapat 20 desa lokus dan kita ingin bekerjasama lebih intens lagi untuk dapat mengurangi angka stunting di Kabupaten Landak,” Ujar Margareta.
Selain itu, Margareta mengatakan tugas DPRD sebagai Budgeting dan Kontroling wajib untuk dapat mendengarkan program-program kerja dari tim eksekutif.
“Dimana kita dari DPRD Landak sesuai dengan tugas kita sebagai Budgeting dan Controlling kita wajib untuk dapat mendengarkan program-program kerja kemudian pelaksanaannya dari tim eksekutif, di mana dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak sebagai Sekretaris Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting di Landak Tahun 2023-2024 seperti tertuang dalam SK Keputusan Bupati Landak Nomor 176/DSP3AKB/Tahun 2023,” Ujar Margareta.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak berharap dapat bekerjasama dengan Komisi C DPRD Landak untuk menuntaskan penurunan stunting di Kabupaten Landak.
Sesuai dengan Surat Keputusan Susunan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Landak Tahun 2023-2024, dimana Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak ditunjuk sebagai Sekretaris Pelaksana yang bertugas sebagai membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan TPPS kabupaten;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan di bidan administrasi dan tata kerja kelembagaan TPPS kabupaten dan melakukan koordinasi antar bidang dan antar kelembagaan;
Merumuskan dan mengusulkan peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja untuk menjadi kebijakan organisasi; Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas TPPS kabupaten di bidang administrasi dan tata kerja, serta menghadiri rapat-rapat;
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang; membuat laporan periodik kegiatan TPPS kabupaten; Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana sesuai dengan kepentingan dan perkembangan TPPS kabupaten.
MC DPRD Landak
Rilis Dion RSL