Ngabang (Suara Landak) - Polres Landak melaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus yang terjadi selama Bulan Maret dan April 2023 yang dilaksanakan di ruang Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Mapolres Landak. Selasa (11/04/2023).
Kegiatan Press Release ini dihadiri oleh Waka Polres Landak Prits Orlandosiagian, S.I.K, Kasar Reskrim Iptu Renov Kusuma Bhakti, Warastratama, S.Trk.K, Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni, Kasi Humas dan Kasat Propam.
Menurut Waka Polres Landak Prits Orlandosiagian menyebutkan penanganan pengungkapan kasus yang terjadi selama Bulan Maret dan April 2023 ada berjumlah 21 kasus.
Penindakan kasus yang berhasil diungkap dari 21 kasus yang dimaksud terdiri dari tindak pidana perjudian 1 kasus, persetubuhan 1 kasus, curanmor 1 kasus, tindak pidana pencurian sawit 3 kasus, penipuan 1 kasus, tindak pidana uang palsu 1 kasus, kepemilikan senpi atau sajam 1 kasus, Peti 1 kasus, dan narkoba 10 kasus. Tindakan pidana di bulan Maret 7 kasus, Ops pekat 3 kasus.
Sedangkan untuk pembinaan yang dilakukan oleh jajaran Polres Landak yaitu kasus kembang api 4 orang, kasus premanisme 3 orang, kasus miras 5 orang, dan kasus prostitusi 14 jadi total yang dibina 26 orang.
Wakapolres Landak mengatakan mereka pihaknya sudah melaksanakan operasi pekat dengan baik. Beberapa kasus pengungkapan sudah menghasilkan prestasi yang dilakukan oleh Polres Landak.
"Penindakan yang kita lakukan ini di Bulan Maret dan April saat ini merupakan bagian dari atensi Polri dan tidak ada ruang untuk tindak kriminal di Kabupaten Landak," tutup Prits Orlandosiagian.
Penulis : Dion RSL